Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah
memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa
dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya
terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara
objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga
harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila
tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
“Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara
etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah
“Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah
“Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku
yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama
dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu
calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno
berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima
dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya
yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945
disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara
Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta
sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan
negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945
terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD
1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4
pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
bagaimana nilai sobat terhadap blog ini
No Comments
Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis Hakikat Pancasila
.